Sumber : http://www.kemenperin.go.id/artikel/…
Sektor Manufaktur Prioritas dalam Revolusi Industri IV
Revolusi industri keempat atau yang lebih dikenal dengan industri 4.0 direspons pemerintah dengan terus mempersiapkan diri dari sisi kebijakan. Maklum, penerapan sistem industri tersebut berimplikasi pada sistem produksi yang inovatif dan berkelanjutan.
Harjanto, Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, mengatakan bahwa pemerintah ingin melakukan peninjauan ulang terhadap setiap kebijakan agar industri di Tanah Air ini mampu dengan mudah menerima dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. “Pada intinya industri 4.0 ini menitikberatkan pada produktivitas dengan adanya global sourcing. Setiap policy akan di-review dan kami menyampaikan ke publik bahwa kita sudah siap untuk masuk ke sana,” katanya. Industri 4.0 ini mampu memberikan efisiensi bagi industri karena berpatokan pada peningkatan otomatisasi, machine-to-machine dan komunikasi human-to-machine, artificial intelligence, serta pengembangan teknologi berkelanjutan. Dalam konteks ini, peran sumber daya manusia (SDM) yang terampil dengan model bisnis disruptive and distributed manufacturing sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, lanjut Harjanto, pemerintah terus melakukan upaya peningkatan kualitas SDM melalui program pendidikan vokasi. Program pendidikan ini akan menjadi wadah untuk melakukan link and match antara institusi pendidikan dengan industri. Pada saat yang bersamaan, pemerintah akan memfasilitasi tempat inkubasi bisnis untuk inovasi teknologi. Dengan penerapan industri 4.0, tidak semua sektor bisa masuk. Pemerintah akan memilih sektorsektor yang cocok dengan revolusi industri ini. Beberapa di antaranya yakni otomotif, elektronik, petrokimia, semen, serta makanan dan minuman. Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengatakan, dalam konteks industry 4.0, kesiapan SDM menjadi isu krusial. Apalagi, Indonesia masih sangat terpapar oleh pergerakan komoditas… Selengkapnya dapat dibaca disini : http://www.kemenperin.go.id/artikel/… |