Oleh : Mentari Dwi Gayati / Faisal Yunianto
Persatuan Insinyur harmonisasi sertifikasi profesi
Jakarta (ANTARA) – Badan Kejuruan Teknik Industri (BKTI) Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menginisiasi harmonisasi atau penyamaan persepsi terkait pelaksanaan sertifikasi insinyur profesional untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli profesional.
Ketua Umum BKTI PII I Made Dana Tangkas mengatakan harmonisasi perlu dilakukan agar terjalin sinergitas antarorganisasi pembinaan profesi insinyur. Saat ini ada tiga lembaga yang mengeluarkan sertifikasi insinyur profesional, yakni Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi. "Harmonisasi perlu dilakukan supaya menyasar pada sertifikasinya, bukan dari segi kuantitasnya, tetapi juga kualitas sertifikasi sehingga tenaga kerja menjadi kompeten dan profesional untuk pengguna, baik bagi industri jasa maupun manufaktur," kata I Made Dana Tangkas pada lokakarya yang digelar di Gedung Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin. I Made menjelaskan dalam pengembangan kompetensi SDM, khususnya insinyur, ada tiga kebijakan yang mendasari, yakni melalui UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, dan UU No 11/2014 tentang Keinsinyuran. Dari ketiga dasar hukum tersebut, telah diatur tiga lembaga untuk sertifikasi insinyur profesional, yakni PII, LPJK dan BNSP. Dalam kegiatan industri yang lebih masif, di PII sendiri terdapat 23 badan kejuruan (BK) di sektor industri masing-masing. Menurut dia, ketiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) memiliki program pembinaan profesi insinyur dengan tujuan sama. Oleh karena itu, Made menilai harmonisasi sertifikasi perlu dilakukan berdasarkan sektor industri masing-masing, mulai dari industri kimia, permesinan, otomotif dan manufaktur lainnya…
Selengkapnya dapat dibaca disini (Source) : |