Sumber : http://www.kemenperin.go.id/artikel/…
Industri Keramik Dapat Gas Murah
Kementerian Perindustrian berniat memasukkan industri keramik ke dalam sektor yang mendapatkan insentif alokasi gas murah. Hal tersebut sekaligus memperluas porsi penurunan gas industri ke sektor swasta setelah selama ini didominasi perusahaan BUMN.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, pihaknya telah mengajukan usulan kepada Kementerian ESDM mengenai jenis industri yang dalam waktu dekat akan mendapatkan penurunan harga gas lagi. “Kami juga masih menunggu perkembangan dari Kementerian ESDM. Sebab, regulasinya nanti ada di mereka. Penurunan harga gas industri ini bukan hanya di hulu, tetapi juga hilir,” paparnya setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR kemarin (10/10). Airlangga menyatakan, industri keramik diusulkan mendapatkan penurunan harga gas lantaran penyerapan tenaga kerjanya tinggi. Selain itu, industri tersebut menggunakan bahan baku lokal, permintaan domestik tinggi, dan memiliki potensi ekspor. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, pemerintah menetapkan tujuh industri yang akan mendapatkan fasilitas harga gas tersebut. Yakni, industri pupuk, petrokimia, olechemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Penurunan harga gas industri merupakan bagian dari Paket Kebijakan Jilid III yang diumumkan pada Oktober 2015. Seharusnya, industri bisa merasakan penurunan harga gas sejak Januari 2016. Nyatanya, hingga kini baru ada tiga jenis industri yang merasakan penurunan harga gas. Yakni, pupuk, petrokimia, dan baja. Itu pun belum berlaku untuk semua perusahaan di sektor tersebut. Baru ada sembilan perusahaan yang menikmatinya, yakni PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industri, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik, dan PT Krakatau Steel. “Swasta juga sudah kami ajukan untuk mendapatkan penurunan harga gas. Seperti nanti di industri keramik kan hampir semuanya swasta,” terangnya. Sementara itu, wilayah yang mendapatkan alokasi penurunan harga gas industri adalah Medan dari USD 13,38 per mmbtu menjadi USD 9,95 per mmbtu. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 434 K/12/MEM/ 2017. Hanya, menurut Airlangga, harga tersebut masih dinilai belum optimal. “Otomatis pebisnis menagih karena persaingan semakin ketat. Salah satu untuk peningkatan daya saing selain di logistik kan di biaya energi,” kata Airlangga… Selengkapnya dapat dibaca disini : http://www.kemenperin.go.id/artikel/… |