Menyambut penerapan Masyarakat Ekonomi Asean pada 1 Desember 2015 dan UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, Majelis Penilai Badan Kejuruan Teknik Industri (BKTI) PII akan melakukan sidang sertifikasi Insinyur Profesional secara reguler tiap bulan. Pada bulan ini akan dilaksanakan pada
Hari/tanggal : Kamis, 30 April 2015
Jam : 13. 00 – Selesai.
Tempat : Persatuan Insinyur Indonesia, Jl. Bandung No.1 Menteng – Jakarta Pusat
Sistem Sertifikasi Insinyur Profesional mengacu pada Bakuan Kompetensi dan Bakuan Penilaian Persatuan Insinyur Indonesia, dengan tingkat sertifikat sebagai berikut :
1. Insinyur Profesional Pratama.
2. Insinyur Profesional Madya.
3. Insinyur Profesional Utama.
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi para insinyur aplikan adalah :
1. Mengisi dan menandatangani FAIP (Formulir Aplikasi Insinyur Profesional) diatas meterai. FAIP dapat diunduh disini:
BKTI akan memberikan pelayanan konsultansi cara pengisian FAIP dari Biodata lengkap, yang disusun dengan sistematika penulisan sebagaimana FAIP.
2. Menyerahkan :
a. Copy ijazah S1, dan S2, S3, jika ada.
b. Copy semua sertifikat, apresiasi, penghargaan, lencana atau dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengukuhan / pengesahan isian FAIP, sebagai referensi.
c. Copy KTP.
d. Foto berwarna 3×4, 2 lembar.
Ketentuan lain :
1. Hardcopy FAIP yang telah ditandatangani paling lambat diterima sekretariat BKTI PII pada tanggal 27 April 2015.
2. Penyerahan Biodata lengkap (sebagai pengganti FAIP), diterima sekretariat BKTI PII paling lambat pada tanggal 21 April 2015. Biodata ini akan diproses melalui pelayanan konsultasi cara pengisian FAIP.
Demikian disampaikan informasi ini.
Sekretariat BKTI PII
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat BKTI PII, Sdri. Citra Anggraeni SE,
hp : 087878896111,
email : bkti_pii@yahoo.co.id