Untuk mendaftar menjadi anggota Persatuan Insinyur Indonesia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah sebagai berikut :Persyaratan Keanggotaan
A. Syarat Keanggotaan PII
1. Foto copy ijazah sarjana teknik, 1 lembar
2. Foto copy KTP, 1 lembar
3. Pas foto terbaru ukuran 3×4, 2 lembar
4. Iuran pendaftaran anggota PII sebesar Rp. 100.000,-
5. Iuran tahunan anggota PII sebesar Rp. 300.000,-
B. Syarat Sertifikasi Insinyur Profesional PII
1. Mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
2. Mengisi Formulir Aplikasi Insinyur Profesional
3. Foto copy ijazah sarjana teknik, 1 lembar
4. Pas foto terbaru ukuran 3×4, 1 lembar
Biaya Sertifikasi :
– Insinyur Profesional Pratama : Rp. 1.100.000,-
– Insinyur Profesional Madya : Rp. 1.650.000,-
– Insinyur Profesional Utama : Rp. 2.200.000,-
C. Syarat Register LPJKN (SKA)
1. Mengisi Form LPJKN
2. Foto copy Sertifikat Insinyur Profesional, 1 lembar
3. Foto copy ijazah sarjana teknik, 1 lembar
4. Curriculum Vitae
5. Pas foto terbaru ukuran 3×4, 1 lembar / SKA
6. Biaya Register LPJK sebesar Rp. 300.000,- / SKA
Keterangan :
Biaya keanggotaan dan Sertifikasi Insinyur Profesional dibayarkan bersamaan dengan penyerahan Formulir keanggotaan, Formulir Aplikasi Insinyur Profesional dan Formulir Pendaftaran Registrasi Tenaga Kerja LPJKN yang sudah terisi.
Formulir Pendaftaran Anggota : http://updmember.pii.or.id/auth/register
Informasi:
Biro Keanggotaan
alamat Sekretariat BKTI PII
jln Kebayoran Velbak no. 7 Perkantoran Kebayoran Center no. B-4
Email : sekretariat@bkti-pii.or.id
Pendaftaran STRI : https://bit.ly/daftar_STRI |