- This event has passed.
Sertifikasi Kompetensi Insinyur Profesional pada 17 November 2016
Thursday, 17 November, 2016 @ 1:00 PM - 5:00 PM
Kepada yth: Bapak / Ibu Insinyur dan Sarjana Teknik / Pertanian, Calon Insinyur Profesional di tempat. Menyambut penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 1 Desember 2015 dan UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, PII selaku pemegang amanah UU Keinsinyuran tersebut, melalui Majelis Penilai Badan Kejuruan Teknik Industri (BKTI) PII akan melakukan sidang sertifikasi kompetensi Insinyur Profesional secara reguler. Pada periode ini akan dilaksanakan pada : Hari/tanggal : Kamis, 17 November 2016 Jam : 13. 00 – Selesai. Tempat : Persatuan Insinyur Indonesia, Jl. Bandung No. 1 Menteng – Jakarta Pusat Note : Hanya bagi calon IPM dan IPU yang akan diundang untuk wawancara / teleconference dengan Majelis Penilai (MP). IPP tidak perlu hadir. Sistem Sertifikasi Insinyur Profesional mengacu pada Bakuan Kompetensi dan Bakuan Penilaian Persatuan Insinyur Indonesia, dengan jenjang sertifikat sebagai berikut : 1. Insinyur Profesional Pratama (IPP). Jenjang sertifikat tersebut dapat dicantumkan oleh penyandangnya di belakang namanya, sebagai gelar profesi Mengingat Sertifikat Insinyur Profesional ini memperoleh pengakuan timbal balik dengan ASEAN Engineers Register dan APEC Engineers Register, maka akan menjamin para profesional menghadapi mobilitas pasar profesional International baik MEA maupun APEC. Persyaratan yang harus dipenuhi bagi para calon Insinyur Profesional, sebagai aplikan adalah sebagai berikut : 1. Mendaftar sebagai Anggota PII. Formulir Pendaftaran Anggota PII dapat diunduh disini 2. Mengisi dan menandatangani FAIP (Formulir Aplikasi Insinyur Profesional) diatas meterai. FAIP dapat diunduh disini: BKTI akan memberikan pelayanan konsultansi cara pengisian FAIP bagi calon IP dengan dasar Biodata CV lengkap, yang disusun dengan sistematika penulisan sebagaimana FAIP. 3. Menyerahkan : 4. Ketentuan lain : Demikian disampaikan informasi ini. Sekretariat BKTI PII |