Tarif Pajak Penghasilan UKM Dipangkas Pemerintah merealisasi rencananya untuk memberikan insentif bagi usaha kecil-menengah (UKM) setelah kebijakan serupa diberikan untuk industri skala besar. Hari ini, di Surabaya, Presiden Joko Widodo dijadwalkan meluncurkan kebijakan baru tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk UKM menjadi 0,5 persen dari sebelumnya 1 persen.
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih, mengatakan kebijakan ini telah ditunggu pelaku UKM. Pemangkasan separuh beban pajak penghasilan akan menambah ruang untuk mengembangkan usaha. “Sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan operasional mereka,” kata Gati, kepada Tempo, kemarin. Gati menilai kebijakan pengurangan PPh ini diperlukan di tengah gejolak perekonomian beberapa waktu terakhir. Di sisi lain, kata dia, pemerintah tengah gencar meluncurkan beragam kemudahan untuk menggenjot UKM, seperti diperluasnya akses permodalan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pajak selalu menjadi beban setelah pelaku usaha tak lagi kesulitan modal. Dengan adanya insentif pajak, menurut dia, Kementerian tinggal membereskan permasalahan lain yang juga dihadapi UKM: ketersediaan bahan baku. “Kami ingin membuat material center,” kata Gati. Dengan begitu, dia berharap industri kecilmenengah dapat mencapai target pertumbuhan 11 persen tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan penurunan tarif PPh untuk UKM akan berlaku mulai 1 Juli mendatang. Dalam waktu dekat, Kementerian Keuangan juga akan mengeluarkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Kami sedang menyiapkannya untuk pekan depan,” kata Hestu. Keringanan pajak itu berlaku selama tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, atau firma akan menikmatinya selama empat tahun… Selengkapnya dapat dibaca disini (source) : |