Artikel Industri : Tak Bersertifikat, 7,68 Juta Pekerja Konstruksi Terancam Kena Sanksi

Oleh : DANI PRABOWO

Tak Bersertifikat, 7,68 Juta Pekerja Konstruksi Terancam Kena Sanksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jumlah tenaga kerja konstruksi yang telah memiliki sertifikat keahlian masih minim. Padahal, sertifikat tersebut menjadi salah satu syarat bagi mereka untuk dapat bekerja di sektor ini.

Dari 8,3 juta pekerja konstruksi yang ada di Indonesia, hanya 616.000 atau sekitar 7,4 persen di antaranya yang telah bersertifikat.

Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mensyaratkan setiap pekerja konstruksi yang bekerja di wilayah Indonesia memiliki sertifikat keahlian.

Mereka yang tak punya sertifikat berpotensi terancam sanksi. Itu artinya, ada sekitar 7,684 juta yang terancam terkena sanksi karena tak memiliki sertifikat keahlian.

“Kalau ini jadi syarat, jadi acuan, bahwa setiap tenaga kerja konstruksi harus bersertifikat, maka tentu tenaga kerja kita tidak akan terpakai di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanuddin, di kantornya, Kamis (14/2/2019).

Di dalam Pasal 70 ayat (1) undang-undang tersebut tertulis setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Sementara pada ayat (2), pengguna jasa atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.

Sertifikat kompetensi kerja itu diperoleh melalui uji kompetensi sesuai standar kompetensi kerja yang diregistrasi oleh Menteri PUPR.

Adapun pelaksanaan uji kompetensi dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bahkan diberikan sanksi kepada penyedia maupun pengguna jasa bila tidak menggunakan (tenaga kerja konstruksi bersertifikat),” kata Syarief…

Selengkapnya dapat dibaca disini (Source) :
https://properti.kompas.com/read/2019/…