Artikel Industri : Tahun Depan, Industri Kecil Bisa Impor Bahan Baku Lebih Mudah

Oleh : Hendra Kusuma – detikFinance

Tahun Depan, Industri Kecil Bisa Impor Bahan Baku Lebih Mudah

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menyebutkan pada awal tahun depan, para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dapat melakukan impor bahan baku dengan mudah dan tetap tidak melanggar aturan yang ada.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, kemudahan tersebut akan tertuang dalam revisi beberapa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

“Berlaku sejak diundangkan, ya di awal tahun lah diundangkan, karena itukan ada proses di Kumham (Kementerian Hukum dan Ham),” kata Enggar di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Enggar menyebutkan, ada delapan Permendag yang akan direvisi guna memberikan kemudahan bagi para pelaku IKM melakukan impor. Dua di antara, yakni Permendag 63/M-DAG/PER/8/2017 terkait besi atau baja, baja padua dan produk turunannya, serta Permendag 64/M-DAG/PER/82017 terkait tekstil dan produk tekstilnya sudah diterbitkan terlebih dahulu.

Sedangkan enam diantaranya yang berlaku tahun depan adalah Permendag 127/M-DAG/PER/12/2015 terkait komoditi barang modal tidak baru. Di mana relaksasi diberikan kepada importir pemilik API-U untuk kelompok I B dengan jumlah 5 unit per shipment dengan tujuan IKM.

Lalu Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015 terkait komoditi produk tertentu. Di mana diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor berupa laporan surveyor (LS) dan pemberlakuan post audit untuk impor. Antaranya, makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kg per pengiriman. Obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kg. Elektronika maksimal 10 pcs. Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 pcs.

Lalu, Permendag 97/M-DAG/PER/7/2017 terlait komoditi produk kehutanan. Permendag 36/M-DAG/PER/7/2017 terkait komoditi bahan baku plastik. Permendag 71/M-DAG/PER/11/2012 jo. 40/M-DAG/PER/9/2009 terkait komoditi kaca. Dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan 13 Tahun 2015 terkait komoditi bahan obat dan makanan.

“Iya, jadi yang (6) duluan lah, karena memang ada kebutuhan yang real, seperti obat untuk kosmetik, IKM memerlukan, mesin barang produksinya, barang yang bukan baru, karena mereka beli baru lebih mahal, itu dibuat relaksasi, kalau dulu rekomendasi dari sekian banyak instansi,” tambah dia.

Enggar menyebutkan, fasilitas relaksasi impor bahan baku ditujukan kepada IKM yang tentunya terdaftar di Kementerian Perindustrian.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, relaksasi impor bahan baku bagi pelaku IKM merupakan upaya pemerintah menciptakan praktik bisnis yang bersih, adil dan transparan.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk mendorong iklim investasi dan daya saing Indonesia guna peningkatan perekonomian Indonesia di masa mendatang. Pasalnya, setelah adanya komitmen penertiban impor berisiko tinggi pada 12 Juli 2017, telah menunjukan berbagai capaian positif.

“Kita melihat bahwa memang dampak positif ada dan sudah terlihat, sudah terjadi, tapi ada permasalahannya, yaitu IKM tidak mudah juga untuk mengimpor sendirian, satu kontainer padahal dia butuhnya 1/5 kontainer, sehingga pemerintah memberikan penyederhanaan dan kemudahan impor IKM,” kata Darmin.

Lanjut Darmin, impor bahan baku yang dilakukan IKM dalam volume kecil bisa dilakukan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) maupun skema impor indentor. Maksudnya, dibuka beberapa IKM melalui importir dengan konsolidasi barang di luar negeri, sedangkan impor melalui PLB, di mana importir umum dapat bertindak sebagai importir untuk memenuhi kebutuhan bahan baku IKM.

Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, fasilitas relaksasi impor bahan baku IKM juga sebagai bentuk rezim kebijakan yang adil.

Dia menceritakan, usai adanya komitmen penertiban impor berisiko tinggi (PIBT) atau impor borongan oleh Panglima TNI, Jasa Agung, KPK, PPATK, Kepolisian Indonesia, Kantor Staf Presiden (KSP), telah memberikan dampak positif bagi produksi dalam negeri…

Selengkapnya dapat dibaca disini (source) : https://finance.detik.com/industri/…