Artikel Industri : Swasembada Butuh Banyak Pabrik Gula

Sumber : http://www.kemenperin.go.id/artikel/17592/…

Swasembada Butuh Banyak Pabrik Gula

Untuk mencapai swasembada gula, Indonesia membutuhkan lebih banyak lagi pabrik gula. Perluasan kebun harus diikuti dengan pembangunan pabrik gula baru.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto di Jakarta, Rabu (17/5), mengatakan, data historis menunjukkan konsumsi gula di Indonesia terus meningkat.

Panggah menuturkan, dengan penataan atau revitalisasi pabrik gula yang ada sekarang dan pembangunan dua pabrik gula baru per tahun yang masing-masing berkapasitas 12.000 ton tebu per hari (TCD), pada 2030 impor gula masih tetap tinggi-hampir sama dengan sekarang-yakni 3,89 juta ton.

Menurut Panggah, untuk mencapai swasembada gula pada 2030 minimal harus dibangun empat pabrik gula baru per tahun dengan kapasitas masing-masing 12.000 TCD.

Di sisi lain, Panggah mengatakan, pencanangan swasembada gula sejak 2009 hingga kini belum terwujud. “Kalau dihitung pabrik baru, yang terbangun hanya lima pabrik,” katanya.

Salah satu penyebab adalah pembangunan pabrik gula yang terintegrasi dengan tebu butuh biaya besar. Selain itu, butuh waktu lama dalam penyediaan lahan dan pembibitan tebu-mulai bibit pokok, bibit nenek, bibit induk, bibit datar, dan tebu untuk giling-sebelum pabrik dapat beroperasi penuh.

Menurut Panggah, insentif fiskal berupa keringanan pajak dan penghapusan pajak yang disediakan untuk membangun pabrik gula terintegrasi tebu pun belum menarik investor. Terkait hal tersebut perlu diberikan insentif lain sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri.

“Menteri Perindustrian dapat memberikan fasilitas nonfiskal bagi industri, yaitu fasilitas memperoleh bahan baku gula kristal mentah impor. Telah keluar Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2017,” kata Panggah.

Terintegrasi

Syarat penerima fasilitas adalah pabrik gula baru atau perluasan yang terintegrasi perkebunan tebu yang membangun pabrik gula lengkap mulai proses ekstraksi hingga kristalisasi yang menghasilkan gula sesuai standar ditentukan.

Penerima fasilitas adalah pabrik gula baru yang mempunyai izin usaha industri yang diterbitkan setelah 25 Mei 2010, yakni setelah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Jangka waktu pemberian insentif paling lama tujuh tahun bagi pabrik gula baru yang terintegrasi perkebunan tebu yang berada di luar Jawa. Paling lama lima tahun bagi pabrik gula baru terintegrasi perkebunan tebu di Jawa dan paling lama tiga tahun bagi pabrik gula perluasan yang terintegrasi dengan perkebunan.

Pabrik baru harus membangun perkebunan tebu minimal pada tahun pertama 20 persen dan pabrik perluasan minimal 30 persen dari kapasitas giling. Persentase terus meningkat hingga 100 persen dari kapasitas giling pada tahun terakhir jangka waktu pemberian fasilitas.

Setiap perusahaan wajib menyusun rencana usaha dan peta jalan pengembangan perkebunan tebu untuk memenuhi kebutuhan pabrik gula. Setiap perusahaan wajib menyampaikan rencana usaha dan peta jalan dengan dilengkapi pakta integritas yang ditandatangani pimpinan perusahaan kepada Menperin…

Selengkapnya dapat dibaca disini : http://www.kemenperin.go.id/artikel/17592/…