Artikel Industri : Potongan Pajak 300% Bagi Industri Yang Kembangkan Litbang

Oleh : Puput Ady Sukarno

Potongan Pajak 300% Bagi Industri Yang Kembangkan Litbang

Bisnis.com, JAKARTA — Selain bakal memberikan potongan pajak bagi industri yang mengembangkan vokasi, pemerintah memastikan bahwa fasilitas super deductible tax juga akan diberikan bagi industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa fasilitas super deductible tax juga akan diberikan bagi industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk inovasi yang besarnya bisa mencapai 300%.

“Ini sejalan dengan langkah prioritas selanjutnya dari pemerintah. Ketika infrastruktur sudah dibangun, selanjutnya pemerintah menggenjot SDM. Jadi, untuk inovasi dan pendidikan, akan diberi fasilitas perpajakan,” ujarnya, seperti keterangan resmi yang dikutip, Sabtu (2/2/2019).

Menperin menambahkan, kegiatan litbang sangat memerlukan keterlibatan industri. Pasalnya, sambil menunggu pemerintah mengalokasikan anggaran 2% untuk litbang, industri sudah bisa mulai menghasilkan inovasi sesuai dengan sektornya masing-masing.

Pemerintah akan mendukung penuh dan memfasilitasi kerja sama dengan pihak terkait.

Sementara itu, juga diketahui sebelumnya bahwa melaluil insentif super deductible tax, perusahaan yang terlibat dalam program pendidikan atau berinvestasi untuk vokasi akan mendapatkan potongan pajak hingga 200%.

Sebagai contoh, apabila sebuah perusahaan memberikan bantuan senilai Rp1 miliar untuk SMK, pemerintah akan memberikan potongan pajak hingga Rp2 miliar dalam lima tahun.

“Ini merupakan win win solution. Di satu sisi, pemerintah dibantu untuk meningkatkan kualitas pendidikan SMK. Di sisi lain, industri bisa mendapatkan tenaga kerja yang kemampuannya sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya…

Selengkapnya dapat dibaca disini (Source) :
https://ekonomi.bisnis.com/read/…