Artikel Industri : Potential Loss Industri Sawit Diperkirakan Rp 200 Triliun

Sumber : http://www.kemenperin.go.id/artikel/17625/…

Potential Loss Industri Sawit Diperkirakan Rp 200 Triliun

Industri sawit nasional diperkirakan kehilangan potensi pendapatan (potential loss) sebesar Rp 200,9 triliun per tahun akibat penerapan PP No 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan perangkat peraturan pelaksana lainnya.

Karena itu, kebijakan tersebut perlu dikoreksi atau paling tidak dicari solusi yang memberikan keseimbangan antara keberlangsungan industri (investasi) dan pemeliharaan lingkungan.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto mengungkapkan, terdapat lahan kebun sawit seluas 1,02 juta hektare (ha) yang akan terdampak penerapan PP No 71 Tahun 2014 jo PP No 57 Tahun 2016 dan peraturan Menteri LHK di bawahnya.

Lahan sawit tersebut yang semula merupakan areal tanaman pokok dengan fungsi budidaya, dengan penerapan kebijakan tersebut berubah menjadi fungsi lindung di atas lahan gambut.

“Ada potential loss di industri sawit hingga Rp 200,9 triliun. Karena itu, harus dicari solusinya, untuk mengakomodasi kepentingan lingkungan dan ekonomi termasuk dampak sosialnya. Jangan sampai melakukan kesalahan, bisa fatal nanti terhadap ketahanan ekonomi,” kata dia di Jakarta, kemarin.

Panggah mengungkapkan hal tersebut saat focus working group 2017bertema Dampak PP No 57 Tahun 2016 tentang Gambut dan Implementasinya : Bagaimana Keberlangsungan Fungsi Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan.

Acara tersebut diselenggarakan oleh Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia dan PT Mutu Hijau Indonesia. Menurut Panggah, kebijakan tersebut sangat ironis karena yang terdampak justru sektor-sektor yang menghasilkan komoditas unggulan dan strategis, yakni sawit dan hutan tanaman industri (HTI) di hulu maupun hilir.

Potential loss Rp 200,9 triliun dihitung dari potensi menguapnya pendapatan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yangmencapai Rp 79,5 triliun, dampak efek ganda pada karyawan dan kegiatan ekonomi masyarakat senilai Rp 9,4 triliun, dan investasi usaha termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) Rp 112 triliun.

Panggah khawatir, kebijakan gambut bukan saja akan mengganggu iklim investasi dan menciptakan ketidakpastian hukum, namun juga akan menurunkan persepsi investor terhadap Indonesia. Sebab, kebijakan tersebut berlaku untuk kegiatan investasi eksisting.

“Ada kekhawatiran kegagalan pembayaran atas pinjaman investasi, mengakibatkan berhentinya operasional industri, mengurangi kepastian berusaha di dalam negeri, dan akan bermuara pada penurunan peringkat/rating investasi Indonesia saat ini atau berpotensi turun menjadi di bawah investment grade,” ungkap dia.

Sedangkan Komisioner Ombudsman RI Laode Ida menuturkan, sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengganggu bisnis atas investasi karena berpotensi terjadi maladministrasi….

Selengkapnya dapat dibaca disini : http://www.kemenperin.go.id/artikel/17625/…