Artikel Industri : Menggali Potensi Industri Dalam Negeri

Sumber : http://www.kemenperin.go.id/artikel/…

Menggali Potensi Industri Dalam Negeri

Saat ini pemerintah Indonesia sedang menyusun peraturan presiden tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang mesti dilaksanakan beragam bidang usaha di Tanah Air.

Hal itu bertujuan mendorong pemanfaatan potensi dalam negeri untuk mengurangi kebergantungan terhadap impor. Dalam rapat terbatas terkait dengan TKDN pada 23 Februari 2016 lalu, Presiden Jokowi sudah menekankan kebijakan ini bertujuan memperkuat industri nasional serta membuka lapangan kerja yang lebih luas di dalam negeri.

Menurut Presiden, TKDN bukan hanya penting untuk mengurangi ketergantungan pada produk-produk impor, melainkan juga bisa mendorong masuknya investasi di sektor industri substitusi impor. Selain itu, memperkuat terjadinya transfer teknologi serta menghidupkan industri pendukung dan energi baru. “Muara akhirnya adalah pergerakan roda perekonomian nasional kita,” tegasnya kala itu.

Jokowi meyakini, jika produk yang dihasilkan dalam industri nasional terus diperkuat, didampingi, dan difasilitasi, itu akan mampu bersaing dengan produk impor, baik dari sisi harga maupun sisi kualitas.

Untuk itu, Jokowi meminta TKDN harus ditempatkan sebagai kebijakan strategis yang harus dijalankan secara konsisten, bukan sekadar kebijakan teknis administratif yang diperlukan dalam perlengkapan syarat proses pengadaan barang dan jasa.

Langkah ini dinilai positif, tetapi implementasinya di lapangan harus tepat. “Aturan TKDN yang ada selama ini sudah cukup. Masalahnya di implementasinya. Misalnya, ada perusahaan domestik yang mengimpor produk tertentu yang dibutuhkan proyek. Kemudian proyek ini beli produk tadi seolah-olah itu buatan lokal, padahal produknya impor,” ujar Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel (persero) Tbk seusai acara seminar nasional bertajuk Mendorong Peran Industri Hulu pada Perekonomian Indonesia, di Jakarta, awal Agustus lalu.

Aturan yang dimaksud Purwono ialah Undang-Undang nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pasal 85, dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Purwono berharap perpres TKDN yang akan diterbitkan bisa lebih tegas. “Kue ekonomi kita sangat banyak. Kalau TKDN dijalankan saja, misalnya untuk baja yang tingkat kandungan dalam negerinya 40%, wah itu sudah besar sekali. Sudah bisa hiduplah industri. Sayang itu, kue kita dimakan orang lain,” jelasnya.

Dalam skala ekonomi, industri baja yang disebut mother of industries memiliki peranan penting lantaran menjadi material dasar dalam berbagai sektor. Saat ini, kata Purwono, produksi baja nasional berkisar 5,79 juta ton. Sayangnya, kondisi tersebut dibayangi infiltrasi impor sebesar 25% dari total kebutuhan nasional.

Efek domino

Direktur Eksekutif Indonesia Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti menilai kebijakan TKDN dapat memberikan efek domino yang positif terhadap pengembangan perekonomian. Dengan penerapan kebijakan TKDN, kata Rachmi, Indonesia juga bakal semakin berpeluang menjadi pemain aktif dalam agenda rantai nilai dari pasar global.

Karena itu, ujar dia, pihaknya juga mendukung langkah pemerintah Indonesia dalam membuat perpres tersebut. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan perpres tentang TKDN yang sedang disinkronisasi akan memungkinkan pemerintah pusat ataupun daerah untuk mengumumkan perencanaan teknis demi program yang akan dilaksanakan. “Dalam perpres ini, kita minta rencana pembelian pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar jauh sebelumnya sudah bisa diumumkan,” ujarnya…

Selengkapnya dapat dibaca disini : http://www.kemenperin.go.id/artikel/…