Sumber : http://www.kemenperin.go.id/artikel/…
Kemenperin Sahkan Enam Lembaga
Kementerian Perindustrian mengesahkan enam lembaga sertifikasi dan audit produk kaca lembaran dan dua laboratorium pengujinya. Dengan diaudit lembaga spesifik, penerapan Standar Nasional Indonesia pada produk kaca lembaran akan lebih maksimal.
Ketetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak Secara Wajib. Beleid tersebut diterbitkan Kemenperin pada 13 Juni 2017. Ketua Asosiasi Kaca Lembaran Indonesia (AKLI) Yustinus Gunawan mengungkapkan dengan ditetapkannya lembaga pengawasan sertifi kasi, implementasi SNI pada kaca akan lebih maksimal. “Industri kaca sudah menerapkan SNI wajib kaca lembaran sejak 2012. Tapi sekarang sudah lebih spesifik auditornya sehingga Kemenperin bisa melaksanakan pengawasan terhadap lembaga-lembaga tersebut,” jelas Yustinus di Jakarta, Kamis (22/6). Adapun, industri kaca nasional juga masih terpukul dengan banjirnya kaca impor yang dijual dengan harga yang lebih murah. DI negara tetangga, kaca lembaran diproduksi dengan biaya rendah karena harga gas sebagai energi utama juga terjangkau. Produk kaca Malaysia diprodusi dengan harga gas sekitar US$5,5 per MMBtu, sedangkan harga gas industri kaca Indonesia masih di kisaran US$9,2 per MMbtu. Tahun lalu, industri kaca membutuhkan 10,3 juta MMBtu gas… Selengkapnya dapat dibaca disini : http://www.kemenperin.go.id/artikel/… |