Kemenperin Minta Pengusaha Tekstil Ikut Produksi APD
Sebelumnya, APD yang sedang dibutuhkan meliputi pakaian, tutup kepala, masker, handuk, sarung tangan, pelindung kaki, pelindung tangan dan kacamata pelindung wajah (goggles).
“Dengan keterlibatan industri tekstil itu, kapasitas produksi APD kita bisa lebih dari 17 juta unit per bulan,” ujar Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (31/3).
Dalam kondisi normal, industri APD domestik hanya memproduksi 1 juta unit per bulan. Namun, wabah corona menyebabkan lonjakan kebutuhan di mana hingga Mei diproyeksikan mencapai 3 juta hingga 5 juta unit.
Indonesia memiliki 28 produsen APD dengan total kapasitas produksi hingga 17,8 juta unit per bulan. Dari 28 produsen APD tersebut, sambung Khayam, lima perusahaan sedang menggenjot produksinya, sedangkan sisanya dalam persiapan dan ditargetkan mulai awal April 2020.
“Kami optimistis produksi APD bisa cepat diproduksi, karena kebutuhan bahan baku sudah tersedia. Pada akhir April 2020, diperkirakan 5 juta hingga 10 juta APD bisa didistribusikan,” imbuhnya.
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elis Masitoh menambahkan penambahan produksi APD di dalam negeri berasal dari sejumlah perusahaan eksisting yang mendiversifikasi produknya, termasuk di sektor industri tekstil.
“Kami berharap, produsen ini akan mampu memenuhi produksi 16-17 juta unit APD per bulan dan untuk baju medis atau surgical gown sebesar 508.800 paket per bulan,” tuturnya.
Selain APD, Kemenperin juga mendorong produksi masker. Kebutuhan masker dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini diperkirakan mencapai 162 juta buah per bulan. Sementara itu, kapasitas produksi di dalam negeri sebesar 131 juta per bulan.
Pelengkap lainnya, yaitu sarung tangan karet, mampu diproduksi di dalam negeri dengan kapasitas nasional sebesar 8,6 miliar buah. Jenis sarung tangan yang dihasilkan pada umumnya berupa medical gloves, seperti examination gloves dengan persentase produksi 97 persen dan surgical gloves 3 persen.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk melonggarkan aturan impor bahan baku APD. Sebab, pasokan APD di dalam negeri mulai menipis seiring dengan meningkatnya kasus positif virus corona.
“Untuk mendukung produksi APD saya juga minta diberikan kemudahan untuk bahan baku yang masuk dari impor. Berikan kemudahan,” ujar Jokowi dalam video conference, Senin (30/3) lalu.
Sumber (Source) :
https://cnnindonesia.com/…
|
“Kemarin, kami melakukan penyemprotan cairan disinfektan di gedung Kemenperin yang terdiri dari 21 lantai serta fasilitas-fasilitas lainnya,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Senin (16/3).
Sekjen Kemenperin menjelaskan, penyemprotan disinfektan ini merupakan tindakan preventif untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemenperin dan tamu yang datang, sehingga setiap pekerjaaan atau pelayanan yang dilaksanakan bisa berjalan baik dan lancar.
“Untuk upaya pencegahan Covid-19 ini, sebelumnya kami sudah melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan tamu yang memasuki Kemenperin serta menyediakan fasilitas untuk menjaga kebersihan, seperti menyiapkan hand sanitizer di setiap lantai gedung dan pintu masuk,” paparnya.
Menurut Sigit, Kemenperin memprioritaskan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 serta terus memantau dan mengikuti langkah yang ditempuh oleh pemerintah dalam penanganannya. “Kami berupaya menyikapi keadaan ini dengan cermat dan cepat, sehingga terus mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus dengan menjaga kebersihan diri dan lingkungan kerja,” tegasnya.
Guna melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus korona, Kemenperin juga aktif menyampaikan pengumuman mengenai imbauan menjaga kesehatan kepada pegawai dan tamu yang ada di lingkungan Kemenperin.
Di samping itu, untuk para pegawai, khususnya pejabat level Eselon 4 ke bawah atau yang ke kantor menggunakan sarana transportasi umum (termasuk commuter line), serta pegawai yang berusia di atas 50 tahun, Kemenperin memberikan kemudahan kepada mereka bisa bekerja dari rumah atau secara online. Kebijakan ini berlaku sampai dua minggu ke depan. Sementara itu, Unit Pelayanan Publik (UPP) Kemenperin tetap beroperasi memberikan pelayanan mulai pukul 09.00-15.00 WIB di lantai dasar Gedung Kemenperin.
Pemerintah telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Hal ini melalui penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona VirusDisease 2019 (Covid-19).
Melalui Kepres yang diteken pada 13 Maret 2020 ini, yang akan menjadi ketua dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo. Lalu, yang bertindak sebagai Wakil Ketua, yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara RI.
Adapun yang menjadi pengarah Gugus Tugas ini adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Keuangan .
Kolaborasi lintas sektor akan diperkuat untuk kerja gugus tugas secara terpadu dan terencana dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19. Percepatan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh gugus tugas akan melibatkan seluruh sumber daya secara pentahelix, yakni meliputi pemerintah pusat dan daerah, akademisi, peneliti, dunia usaha, akademisi, para pakar, serta media.
Tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 antara lain adalah menetapkan dan melaksanakan percepatan penanganan Covid-19, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penanganan, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan, mengerahkan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan serta, melaporkan semua pelaksanaan kegiatan kepada Presiden.
Sumber (Source) :
https://kemenperin.go.id/artikel/…
|