Oleh : Selfie Miftahul Jannah – detikFinance
Jaga Investasi, Menperin Permudah Impor Garam Kebutuhan Industri Jakarta – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan akan mempermudah proses importasi bahan baku garam untuk kebutuhan industri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemeringah (PP) Nomor 41 Tahun 2015 bahwa pemerintah berkewajiban menjamin pasokan bahan baku bagi industri di dalam negeri, termasuk garam.
“Kebutuhan garam untuk industri tidak boleh terganggu brdasarkan PP 41, baik untuk UU perindustrian, UU investasi ,UU perdagangan. Jadi intinya kita akan mempermudah importasi dari bahan baku gram untuk industri,” katanya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/1/2018). Ketum Partai Golkar itu mengatakan, hal ini juga diilakukan guna memastikan ketersediaan garam industri demi menjaga usaha dan investasi di tanah air. Pasalnya, dengan adanya terjadi penundaan impor beberapa waktu lalu, membuat beberapa investor termasuk negara yang terkait investasi di Indonesia sudah melayangkan semacam surat peringatan terkait kesulitan importasi garam. “Karena selama ini kan model rekomendasi-rekomendasi tidak jelas, membuat kuota terganggu. Dan kedua, kita untuk pengembangan ekonomi juga bisa terganggu. Apalagi tahun ini kita mengharapkan pendapatan tinggi dan harapkan investasi semakin masuk,” ujarnya… Selengkapnya dapat dibaca disini (source) : https://finance.detik.com/industri/… |