Artikel Industri : Industri Berorientasi Vokasi dan Riset Dapat Insentif Pajak

Industri Berorientasi Vokasi dan Riset Dapat Insentif Pajak

Pemerintah akan menerbitkan insentif pengurangan pajak penghasilan badan di atas 100 persen atau super tax deduction akhir tahun 2018. Insentif pajak ini khusus diberikan ke industri yang berinvestasi dalam pendiclikan vokasi serta kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi.

“Super tax deduction masuk dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Insentif ini ditargetkan efektif tahun ini,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di sela-sela acara KompaslOO CEO Forum yang diselenggara-kan Kompas dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) di Jakarta, Selasa (29/11/2018).

Kebijakan itu adalah insentif pajak berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan selama periode tertentu. Daya tarik insentif ini memiliki faktor pengurang lebih dari 100 persen sehingga PPh yang dibayar badan usaha jadi lebih kecil. Kebijakan akan diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.

Airlangga menambahkan, pengurangan PPh bisa mencapai 200 persen bagi perusahaan swasta atau badan usaha milik negara yang berinvestasi dalam pendidikan vokasi. Subyek pengurangan PPh, antara lain untuk biaya pengiriman tenaga kerja untuk pelatihan, pendirian pusat pendidikan dan pelatihan (diklat) vokasi, serta penyediaan alat-alat di sekolah menengah kejuruan.

Selain pendidikan vokasi, insentif juga diberikan untuk perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan berbasis inovasi teknologi. Besaran pengurangan PPh masih dirumuskan dan akan berbeda dengan yang diberikan untuk pendidikan vokasi. Pemberian super tax deduction ini sekaligus mendorong implementasi revolusi 4.0 di Indonesia. “Insentif akan diberikan untuk semua sektor industri,” ujarnya.

Pendidikan vokasi jadi fokus pemerintah untuk mengatasi ketertinggalan daya saing tenaga kerja. Kualitas tenaga kerja harus diperbaiki karena penduduk bekerja yang per Agustus 2018 sebanyak 124,01 juta orang masih didominasi pekerja berpendidikan sekolah dasar. Oleh karena itu, keterlibatan pelaku usaha dalam membefikan pelatihan tenaga kerja harus diperbesar.

Selengkapnya dapat dibaca disini (Source) :
http://www.kemenperin.go.id/artikel/…