Artikel Industri : 4 Kawasan Masuk Rencana Pengembangan Industri Halal





Oleh : Annisa Sulistyo Rini

4 Kawasan Masuk Rencana Pengembangan Industri Halal

JAKARTA—Sebanyak 4 kawasan industri masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri halal di dalam negeri. Pengembangan ini merupakan salah satu upaya mendukung pemberlakuan produk halal pada 17 Oktober 2019.

Berdasarkan Kementerian Perindustrian, keempat kawasan industri tersebut adalah Batamindo Industrial Estate, Bintan Industrial Park, Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan Modern Cikande Industrial Estate.

Direktur Perwilayahan Industri Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito mengatakan keempat kawasan industri tersebut telah mengajukan diri ke Kemenperin untuk mengembangkan kawasan industri halal.

“Dari keempat KI, baru Modern Cikande yang telah launching. Insya Allah yang lain segera menyusul,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (29/5/2019).

Kawasan industri halal merupakan sebagian atau seluruh bagian kawasan industri yang dirancang dengan sistem dan fasilitas untuk mengembangkan industri yang menghasilkan produk-produk halal sesuai dengan sistem jaminan produk halal.

Apabila diperinci, Batamindo Industrial Park berencana mengembangkan zona halal seluas 17 hektare dari total area seluas 320 hektare, Bintan Industrial Estate seluas 100 hektare dari 320 hektare secara total, dan Modern Cikande seluas 500 hektare. Adapun, Jakarta Industrial Estate Pulogadung berencana mengembangkan zona halal untuk produk mode, farmasi, dan kosmetik, pusat makanan, laboratorium halal, dan halal center.

Warsito menyebutkan dalam pengembangan kawasan industri halal, Kemenperin bertugas menetapkan standar, memberikan fasilitas insentif, promosi, dan kerja sama teknis dalam pengembangan kawasan industri halal. Nantinya, aspek-aspek tersebut diatur dalam peraturan Menteri Perindustrian. Aspek insentif juga diusulkan dalam pelayanan satu atap dalam mendapatkan sertifikat halal.

“Insya Allah sebelum pemberlakuan sertifikasi halal Oktober 2019, permenperinnya dirilis. Saat ini sedang akan dilakukan harmonisasi,” jelasnya.

Adapun, kriteria kawasan industri halal antara lain memiliki manajemen kawasan industri halal, memiliki atau bekerja sama dengan laboratorium untuk pemeriksaan dan pengujian halal, sistem pengelolaan air bersih sesuai dengan persyaratan halal, memiliki sejumlah tenaga kerja yang terlatih dalam jaminan produk halal, dan memiliki pembatas kawasan industri halal.

Sanny Iskandar, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), menuturkan dari sisi pengembang, pengembangan kawasan industri halal merupakan upaya memfasilitasi industri halal dengan menyiapkan dari sisi prasarana dan sarananya.

Dia berpendapat dalam penerapan sertifikasi halal pemerintah diharapkan bisa mendalami lebih komprehensif sebelum secara resmi diterapkan dan jangan sampai kebijakan ini nantinya memberatkan industri. “Jangan sampai berencana memberikan sesuatu yang menarik dan lebih baik, tetapi dampaknya…

Selengkapnya dapat dibaca disini (Source) :
https://ekonomi.bisnis.com/read/…